Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Kendari, 203 Gram Sabu Disita dan Tiga Tersangka Ditangkap

HUKUM239 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam operasi yang digelar Rabu 18 Februari 2026, polisi mengamankan sabu seberat bruto 203,74 gram serta menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR (25), AJ (34), dan Y. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari penyimpan hingga pengedar barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di sekitar kawasan Universitas Halu Oleo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan satu paket sabu dari tangan tersangka AR.

BACA JUGA  Polda Sultra Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial U, sehingga kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Amri.

Pengembangan dilakukan dengan metode control delivery. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka Y sekitar pukul 14.00 WITA saat melintas menggunakan sepeda motor.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

BACA JUGA  Personel Ditreskrimum Polda Sultra Bagikan 100 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan, termasuk dugaan modus pencucian uang melalui sistem gadai kendaraan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.***

Redaksi

Komentar