Perumda Sultra Tegaskan Pengelolaan Eks-MTQ Kendari Mengacu Regulasi

SULTRA98 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya menjalankan pengelolaan kawasan Eks-MTQ Kendari sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola kawasan yang profesional, tertib, dan transparan bagi para pelaku UMKM.

Direktur Utama Perumda Sultra, Akhmad Rizal mengatakan, seluruh kebijakan terkait pemanfaatan kawasan, termasuk penarikan iuran bagi pedagang, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung DPRD Sultra, Kamis 23 April 2026.

“Semua ini berdasarkan aturan Perda yang berlaku. Perumda bertanggung jawab mengelola dana tersebut untuk dikembalikan lagi dalam bentuk fasilitas dan pelayanan kepada pedagang,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan Eks-MTQ membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Karena itu, iuran dari para pelaku UMKM dinilai penting agar operasional kawasan tidak terus membebani anggaran daerah.

BACA JUGA  Dorong UMKM, OJK Sultra Tetap Prioritaskan Mitigasi Risiko Pembiayaan

Menurut Rizal, biaya listrik kawasan mencapai sedikitnya Rp25 juta per bulan untuk kebutuhan penerangan dan operasional teknis. Selain itu, pengelolaan sampah diperkirakan menelan biaya sekitar Rp10 juta setiap bulan demi menjaga kebersihan area.

Perumda juga harus menyiapkan tenaga kerja lapangan sekitar 10 hingga 20 orang dengan standar upah minimum regional (UMR) Sultra, termasuk pengadaan personel keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan barang milik pedagang.

“Kalau diakumulasi, biaya operasionalnya mencapai puluhan juta rupiah. Karena itu diperlukan iuran gotong royong dari peserta atau pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut,” jelasnya.

Selain pengelolaan operasional, Perumda Sultra juga melakukan penataan kawasan demi menjaga estetika kota. Pihaknya menegaskan tidak akan lagi mengizinkan pedagang berjualan di atas trotoar di luar area pagar MTQ.

BACA JUGA  Pemprov Sultra Sambut Kedatangan Tamu VVIP Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

“Kawasan MTQ ini merupakan ikon daerah yang ingin kita tata menjadi zona integritas yang baik, bersih, dan tertib,” katanya.

Rizal menambahkan, pedagang juga tidak diperbolehkan tinggal atau tidur di dalam lapak setelah jam operasional berakhir.

Meski demikian, Perumda Sultra masih membuka ruang dialog bersama para pelaku UMKM untuk menentukan besaran iuran yang dianggap wajar dan tidak memberatkan, namun tetap mampu mendukung kebutuhan operasional kawasan.

Ia memastikan seluruh UMKM yang telah terdaftar tetap akan diakomodasi agar dapat mulai berjualan secepatnya meskipun jumlah lapak permanen masih terbatas.***

Redaksi

Komentar