OJK Sultra Buka Layanan Pengaduan Nasabah di Sultra Maimo Sharia Fest 2026

EKONOMI, SULTRA74 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara menghadirkan layanan pengaduan masyarakat dalam gelaran Sultra Maimo Sharia Fest 2026 yang berlangsung di kawasan Lippo Plaza Kendari.

Tidak hanya fokus pada edukasi literasi keuangan syariah, OJK juga membuka akses langsung bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait layanan jasa keuangan.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraja mengatakan melalui tenant khusus yang disiapkan selama acara berlangsung, masyarakat dapat berkonsultasi maupun melaporkan berbagai persoalan yang dialami sebagai nasabah lembaga jasa keuangan tanpa harus datang ke kantor OJK pada hari kerja.

BACA JUGA  Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Strategi Percepatan Akses Keuangan Daerah 2025

“Kami telah menyiapkan sistem pengaduan terintegrasi secara nasional guna memudahkan proses penanganan laporan masyarakat,” jelasnya, Jumat 24 April 2026

Menurutnya, OJK memiliki sistem APPK atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen yang terhubung langsung dengan sistem pengaduan di kantor pusat maupun kantor daerah sehingga pengaduan masyarakat dapat diproses lebih cepat dan terpantau secara menyeluruh.

“Masyarakat dipersilakan datang langsung ke lokasi kegiatan selama pelaksanaan Sultra Maimo Sharia Fest untuk menyampaikan pengaduan ataupun meminta pendampingan terkait persoalan jasa keuangan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Sultra Maimo Sharia Fest 2026 Dorong Pariwisata Halal, Ilham Bagiro Ajak Anak Muda Bangun Eksposur Digital Wisata Sultra

Layanan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan berbagai produk keuangan.

Dengan menghadirkan layanan pengaduan secara langsung di lokasi acara, Otoritas Jasa Keuangan Sultra ingin memperpendek jarak antara regulator dan masyarakat serta memastikan setiap keluhan nasabah di Sulawesi Tenggara dapat ditindaklanjuti secara cepat, mudah, dan transparan melalui sistem APPK.

Komentar