Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta, Polri Ungkap Jaringan Internasional

RAGAM123 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Utara- Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang buronan internasional berinisial LCS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu 3 Mei 2026.

LCS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan online lintas negara yang berkaitan dengan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan siber.

BACA JUGA  Peduli Kemanusiaan, PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sulsel

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku penipuan online yang merugikan masyarakat luas, sekaligus bukti kuatnya koordinasi internasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 4 Mei 2026.

Dalam penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator penipuan melalui platform bernama “abbishopee”. Kasus ini telah mencatat sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia yang kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, aparat juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terhubung dengan jaringan tersebut. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  PT Vale Catatkan Produksi Nikel Mate Pada Triwulan Pertama 2026 Sebesar 13.620 Metrik Ton

Polri memastikan proses hukum terhadap LCS akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami akan mendalami jaringan internasionalnya dan menelusuri aset untuk pemulihan kerugian korban,” tambah Himawan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar