Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Jalani Persidangan

HUKUM78 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus penipuan siber menggunakan metode SMS blast phising yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan.

Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian, Rabu 6 Mei 2026.

BACA JUGA  Polsek Abeli dan Ditreskrimum Polda Sultra Selenggarakan Pasar Murah, Ratusan Karung Beras Terjual Habis

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam aksi penipuan siber melalui penyebaran SMS blast yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Kasus ini terungkap setelah Dittipidsiber menerima pengaduan masyarakat dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

Dari laporan tersebut, ditemukan 11 tautan palsu berkedok situs kejaksaan dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan laporan dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan e-tilang palsu yang tampak menyerupai situs resmi.

BACA JUGA  Tim Narko 10 Polresta Kendari Amankan Pengedar Sabu, Terjerat Narkoba Tanpa Pekerjaan

Korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke dalam situs tersebut. Akibatnya, kartu korban disalahgunakan dan menyebabkan kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta.

Penyidik selanjutnya menemukan sebanyak 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai untuk mendukung operasional penipuan siber.

Komentar