IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam 9 Mei 2026, dua pria yang berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan di kawasan Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah paket narkotika jenis shabu siap edar beserta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan anggota terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah sachet berisi shabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujarnya.
Tersangka pertama berinisial AR alias De (23), warga Desa Ombu-Ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diamankan sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 3,61 gram. Satu sachet ditemukan di kantong celana pelaku, sedangkan tiga lainnya ditemukan tersimpan di bawah bantal dalam kamar.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu ball sachet kosong, dua sachet kosong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo beserta kartu SIM.
Penangkapan AR disebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari personel Polda Sulawesi Tenggara yang lebih dahulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial GA alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi shabu di rumah yang berada di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi shabu dengan berat bruto sekitar 1 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Polisi turut mengamankan satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu sachet kosong, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







Komentar