IndeksSultra.com, Jakarta- Maraknya kasus penipuan digital di sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat strategi penanganan scam melalui kolaborasi lintas negara.
Bersama Pemerintah Australia, OJK menggelar Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Hotel Pullman Jakarta sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan konsumen dan mempercepat respons terhadap kejahatan keuangan berbasis digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa perkembangan scam kini semakin kompleks karena bergerak cepat, berskala besar, dan memanfaatkan celah antarsistem maupun yurisdiksi antarnegara.
Menurutnya, penipuan digital tidak lagi menjadi persoalan insidental, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Ancaman scam saat ini sudah lintas sektor dan lintas negara,” ujar Dicky dalam sambutannya.
Data laporan penipuan dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan dengan lebih dari 530 ribu kasus tercatat dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat koordinasi dan respons penanganan secara lebih sistematis.
Sebagai langkah konkret, OJK bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus melakukan percepatan penanganan melalui pemblokiran rekening, penghentian nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan keuangan.
OJK juga menerapkan strategi penanganan berbasis empat pilar utama, yakni pencegahan, deteksi, disrupsi, dan penegakan hukum. Pada tahap pencegahan, OJK memperkuat edukasi publik dan meningkatkan kapasitas petugas layanan melalui dukungan teknologi.
Sementara itu, pada tahap deteksi, OJK mulai memanfaatkan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), pengolahan data, dan sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi potensi penipuan lebih cepat. Pada tahap disrupsi, langkah pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana dilakukan sesegera mungkin guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Adapun pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku penipuan mendapat sanksi tegas dan menimbulkan efek jera.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga nasional maupun internasional, di antaranya Australian Treasury, ACCC, ASIC, Australian Federal Police, , Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta pelaku industri telekomunikasi dan perbankan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta secara langsung dan 100 peserta daring yang berasal dari anggota Satgas PASTI daerah, industri jasa keuangan, serta Kantor OJK daerah di seluruh Indonesia.
Melalui forum tersebut, Indonesia dan Australia diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengalaman, strategi, hingga studi kasus penanganan penipuan digital guna membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih tangguh di era transformasi digital.***







Komentar