OJK Waspadai Tren Investasi Kripto di Kalangan Anak Muda, Literasi Digital Diperkuat

EKONOMI75 Dilihat

IndeksSultra.com, Solo- Meningkatnya minat generasi muda terhadap investasi aset digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan memperkuat edukasi literasi keuangan digital agar masyarakat lebih memahami risiko investasi kripto dan tokenisasi aset secara bijak serta bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, saat membuka kuliah umum Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Negeri Sebelas Maret.

Menurut Adi, perkembangan teknologi keuangan digital seperti blockchain dan kriptografi menghadirkan peluang investasi baru yang semakin mudah diakses masyarakat, termasuk anak muda dan pelaku UMKM. Namun di balik peluang tersebut, risiko penipuan dan keputusan investasi yang tidak rasional juga meningkat.

BACA JUGA  Bank Sultra dan Pemda Konawe Sepakati Implementasi KKPD, Salurkan CSR Pendidikan Rp250 Juta

“Kami ingin menjadikan literasi keuangan digital sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya risiko keuangan,” ujarnya.

OJK mencatat perkembangan industri aset kripto di Indonesia tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah menembus lebih dari 21 juta pengguna, dengan nilai transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.

Tak hanya itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia juga meningkat drastis dari sekitar 501 aset pada 2023 menjadi lebih dari 1.464 aset pada 2026. Pertumbuhan tersebut turut mendorong penerimaan pajak aset kripto yang mencapai sekitar Rp796,73 miliar pada tahun 2025.

BACA JUGA  Asmo Sulsel Bentuk Generasi Pelajar Taat Lalu Lintas Lewat Edukasi Keselamatan Berkendara

Adi menegaskan, perkembangan industri digital harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat agar tidak mudah terjebak investasi ilegal maupun perdagangan aset berisiko tinggi tanpa pengetahuan memadai.

Saat ini, terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah legal dan berizin di Indonesia, didukung ekosistem bursa, kustodian, kliring, perbankan, serta penyedia jasa pembayaran.

Melalui program DFL, OJK menggandeng perguruan tinggi, asosiasi, dan pelaku industri guna memperkuat literasi masyarakat agar semakin aman dan cerdas dalam mengambil keputusan investasi di era digital.

Komentar