Sinte Diproduksi di Rumah Perumahan, Polresta Kendari Sita Ratusan Botol dan Alat Racik

HUKUM89 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte yang beroperasi di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sinte di salah satu rumah di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Andi Musakkir saat memberikan keterangan pers, Senin 25 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MF yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte seberat 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering.

BACA JUGA  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Expo Buton Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi kedua, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan sebagai sarana produksi cairan sinte.

Barang bukti yang disita meliputi tiga gelas kimia, dua sendok kecil, satu wadah plastik, jeriken berisi alkohol 96 persen sebanyak 1.466 mililiter, alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, hingga 236 botol semprotan kosong yang diduga dipersiapkan untuk pengemasan produk.

Selain itu, dua unit telepon genggam milik para tersangka turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga MF berperan sebagai peracik atau “koki” yang mengolah bibit murni sinte jenis pinaca dengan campuran alkohol. Sementara AD disebut menyediakan lokasi untuk proses peracikan.

AKP Andi Musakkir mengungkapkan, MF memperoleh bahan baku sinte berupa bubuk melalui media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp5 juta. Bibit tersebut kemudian diolah menjadi cairan dan dikemas ke dalam botol semprotan untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA  Kapolri Raih Penghargaan Adhi Bhakti Senapati dari BSSN

“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” katanya.

Polisi menduga MF menggunakan akun Instagram fiktif serta menerapkan sistem “tempel” dalam mendistribusikan narkotika tersebut kepada pembeli. Dari hasil pemeriksaan, MF disebut telah menjalankan aktivitas ilegal itu sejak 2024 setelah mempelajari teknik peracikan secara mandiri melalui internet.

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan cairan sinte diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, sekaligus mengajak generasi muda menjauhi segala bentuk narkoba karena dampaknya yang merusak dan merugikan.***

Komentar