IndeksSultra.com, Konawe- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) menahan seorang pria berinisial MRZ (23) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Penahanan terhadap warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tersebut dilakukan pada Senin 15 Juni 2026 malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Proses hukum itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026. Penyidik juga telah mengantongi surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy mengatakan, MRZ yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta diduga menyebarluaskan materi bermuatan pornografi melalui platform digital.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” ujar AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Menurut penyidik, tersangka diduga memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, hingga menyediakan konten bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Tipidsiber Polda Sultra.
Atas dugaan perbuatannya, MRZ dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media digital dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.







Komentar