IndeksSulra.com, Kendari- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Selain menjerat para tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, H. Muhammad Lalan Jaya.
Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana serta aset milik tersangka.
Menurutnya, hingga kini polisi telah menerima lebih dari 13 laporan dengan total 218 calon jemaah menjadi korban. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Melalui penerapan TPPU, kami tidak hanya mengusut tindak pidananya, tetapi juga berupaya menelusuri aset-aset hasil kejahatan agar nantinya dapat memberikan manfaat bagi para korban,” ujar Wisnu.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan pencucian uang.
Wisnu menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Penyidik, kata dia, akan menuntaskan perkara secara profesional hingga seluruh proses hukum selesai.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah.
“Masyarakat harus memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi. Status perizinannya dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI agar terhindar dari praktik penipuan,” katanya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Menurutnya, penerapan TPPU dalam perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membuka peluang pengembalian aset untuk kepentingan para korban.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah maupun haji berbiaya murah atau promosi lain yang tidak masuk akal, serta selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.







Komentar