IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan khusus bagi industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan agar tetap adaptif terhadap perkembangan industri dan dinamika perekonomian nasional.
OJK menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan secara selektif berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan. Persetujuan hanya akan diberikan setelah regulator melakukan penilaian terhadap kondisi perusahaan serta memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, OJK ingin mendukung keberlangsungan usaha di sektor PVML sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Sejumlah kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK mencakup berbagai aspek. Salah satunya mengenai batas kepemilikan asing yang diberikan untuk mendukung penguatan permodalan perusahaan.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
Regulator juga memberikan kelonggaran terkait persyaratan jangka waktu operasional bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini diharapkan memudahkan perusahaan memperoleh tambahan modal dari investor yang memiliki komitmen meskipun usia operasionalnya belum mencapai dua tahun.
Selain itu, OJK memberikan penyesuaian terhadap ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui proses pengambilalihan. Kebijakan tersebut bertujuan membantu perusahaan yang sedang memperkuat struktur permodalannya.
Di sektor layanan digital, OJK menetapkan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan. Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberi waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kemudahan lainnya juga diberikan kepada perusahaan pergadaian yang sedang mengajukan izin usaha. OJK menyederhanakan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk memberikan waktu hingga satu tahun setelah izin diterbitkan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi bagi pihak utama perusahaan.
Tak hanya itu, regulator juga menyederhanakan proses administrasi pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang dibubarkan melalui penyesuaian mekanisme pelaporan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada instansi berwenang.
OJK menegaskan seluruh kebijakan tersebut tetap mengedepankan perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan dan penyempurnaan regulasi agar industri PVML mampu tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di tengah perubahan kebutuhan dunia usaha.***
Redaksi







Komentar