OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

EKONOMI, NASIONAL178 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta– Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

Reformasi tersebut dinilai mendukung terciptanya industri keuangan yang lebih tangguh, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Apresiasi itu disampaikan dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta pada 5–11 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.

Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, menyatakan Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam membangun regulasi dan sistem pengawasan sektor asuransi maupun dana pensiun. Menurutnya, reformasi yang dilakukan OJK sejalan dengan standar internasional yang dikembangkan OECD.

BACA JUGA  OJK Sultra Lacak Aset AMG Pantheon, Temukan Transaksi Puluhan Juta Dolar

“Kami melihat Indonesia terus memperkuat reformasi sektor asuransi dan dana pensiun, mulai dari peningkatan kerangka regulasi, pengembangan sistem solvabilitas berbasis risiko, hingga penguatan kapasitas aktuaria dan perlindungan konsumen,” ujar Pablo.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kunjungan OECD menjadi momentum penting untuk menunjukkan perkembangan reformasi sektor jasa keuangan Indonesia sekaligus memperoleh masukan dari organisasi internasional tersebut.

Ia menjelaskan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi stabil. Hal itu tercermin dari tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi yang masih jauh di atas ketentuan minimum serta pertumbuhan aset dana pensiun yang terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan OJK saat ini tengah menjalankan sejumlah agenda reformasi strategis. Salah satunya adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA  Gelar Honda Sport Motoshow, Astra Motor Target Capai 100 Unit Penjualan

Selain itu, OJK juga mempersiapkan penerapan standar akuntansi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, pengembangan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New-RBC), penguatan profesi aktuaria, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi OECD dijadwalkan berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, BNPB, asosiasi industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, hingga pelaku industri jasa keuangan.

Melalui proses tersebut, Indonesia berharap reformasi yang telah dijalankan dapat semakin memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus mendukung proses aksesi menjadi anggota penuh OECD.

Komentar