OJK Perkuat Kolaborasi Lawan Penipuan Digital, Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam Tercatat hingga Juni 2026

EKONOMI79 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah perlindungan konsumen dengan meningkatkan kolaborasi bersama berbagai lembaga nasional maupun internasional untuk menghadapi maraknya penipuan digital (scam) yang semakin kompleks.

Upaya tersebut dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.

Komitmen itu disampaikan dalam seminar bertema “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Senin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah membuat kejahatan penipuan mampu melintasi batas negara dalam waktu singkat. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama sistem keuangan.

“OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai berbagai pola penipuan digital yang terus berkembang,” jelasnya.

Friderica menjelaskan, semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital turut diikuti meningkatnya kompleksitas modus kejahatan. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, jaringan merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan transaksi sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.

BACA JUGA  BPR di Sultra Menunjukkan Kinerja Cemerlang Dengan Pertumbuhan Aset Mencapai 21,18 Persen Hingga Desember 2024

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan.

“Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai sekitar Rp674 miliar berhasil diamankan, sementara hampir Rp200 miliar telah dikembalikan kepada para korban,” ungkapnya.

Menurut Friderica, penanganan kejahatan siber semacam ini memerlukan kemitraan yang kuat antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi terhadap pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre yang dinilai menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.

Ia menilai keberhasilan menekan penipuan tidak hanya berdampak pada penyelamatan dana masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital yang menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong inklusi keuangan.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penipuan daring tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Menurutnya, ancaman tersebut juga menyangkut stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen sehingga membutuhkan kolaborasi erat antara sektor publik dan swasta, termasuk melalui kerja sama internasional.

BACA JUGA  Bank Sultra Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah Lewat Akad Massal KUR dan Peluncuran Kredit Program Perumahan

Seminar tersebut turut menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan perwakilan UNODC, Singapore Police Force, serta pelaku industri perbankan untuk membahas strategi menghadapi penipuan lintas negara. Selain itu, sesi teknis diikuti narasumber dari IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan yang membahas penguatan customer due diligence, pemantauan transaksi, pengawasan merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi aktivitas keuangan mencurigakan.

Melalui forum tersebut, para peserta memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-penipuan yang lebih tangguh melalui peningkatan pertukaran informasi, penguatan sistem deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan.***

Komentar