IndeksSultra.com, Kendari- Visioner Indonesia mengajak masyarakat menyikapi informasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengatakan LHKPN merupakan instrumen yang diwajibkan kepada seluruh penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Karena itu, menurutnya, perubahan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan tidak dapat langsung dimaknai sebagai indikasi adanya pelanggaran hukum.
“LHKPN merupakan mekanisme keterbukaan yang diatur oleh negara. Dengan melaporkan seluruh aset kepada KPK, seorang penyelenggara negara menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan. Tentu masyarakat berhak melakukan pengawasan, namun penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan mekanisme yang berlaku,” ujar Akril, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perubahan nilai kekayaan dalam LHKPN dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti penambahan aset, perubahan nilai investasi, transaksi yang sah, maupun kenaikan nilai pasar atas aset yang dimiliki. Menurutnya, seluruh data tersebut dapat diverifikasi melalui sistem pelaporan dan mekanisme pemeriksaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akril juga menilai komitmen Gubernur Andi Sumangerukka terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan tercermin dari kepatuhannya dalam menyampaikan LHKPN. Selain itu, ia mengapresiasi komitmen gubernur yang sebelumnya menyatakan akan menghibahkan gaji serta sejumlah fasilitas jabatan untuk mendukung pendidikan masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap pengembangan sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara, di samping berbagai program pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Akril menyebut kepemimpinan Andi Sumangerukka selama ini berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan investasi, serta pelaksanaan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang, termasuk terkait pelaporan LHKPN.
“Setiap informasi sebaiknya disikapi secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Mekanisme hukum harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Akril menegaskan bahwa transparansi, keterbukaan terhadap pengawasan publik, dan komitmen menjalankan pemerintahan merupakan unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, pelaporan LHKPN menjadi salah satu bentuk implementasi prinsip tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan.***







Komentar