Visioner Indonesia Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Laporan terhadap Gubernur Sultra

SULTRA78 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah menyikapi adanya laporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan laporan, namun proses tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Akril mengatakan, laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan sebuah laporan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka ataupun menyatakan adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Akril, prinsip persamaan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia menilai pembentukan opini yang mengarah pada penghakiman sebelum adanya putusan hukum berpotensi mencederai prinsip keadilan.

BACA JUGA  Permudah Akses Telekomunikasi, Telkomsel Hadirkan New Combat 4G di Desa Burungasi

Ia juga menyoroti berkembangnya berbagai narasi yang mengaitkan sanksi administratif terhadap sebuah perusahaan dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu. Menurutnya, setiap dugaan harus didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.

Akril menegaskan bahwa apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika hanya didasarkan pada dugaan tanpa bukti, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran nama baik dan memicu polemik yang tidak produktif.

Lebih lanjut, ia menyebut kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka selama ini telah menghadirkan berbagai program pembangunan yang mendapat dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, Visioner Indonesia berharap proses hukum tidak dimanfaatkan sebagai sarana membangun persepsi negatif tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA  Gubernur Sultra Pastikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Tak Mampu, Siap Biayai dari Dana Pribadi

Akril juga mengajak media massa, aktivis, dan masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang berimbang serta menghindari pemberitaan yang berpotensi membentuk penghakiman di ruang publik sebelum adanya kepastian hukum.

Menurutnya, KPK merupakan lembaga yang memiliki independensi dalam menangani setiap laporan yang diterima. Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan kepercayaan kepada lembaga tersebut untuk bekerja secara profesional.

“Apabila laporan tersebut didukung alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka semua pihak juga harus menghormati hasil pemeriksaan dan tidak terus membangun tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.

Menutup pernyataannya, Akril mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi yang kondusif di Sulawesi Tenggara dengan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang sehingga stabilitas daerah tetap terjaga di tengah dinamika yang berkembang.

Komentar