IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim URC Buser77 berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YU (29) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah barang elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan beberapa telepon genggam yang disimpan di dalam laci sebuah ruangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian. Hasilnya, Tim URC Buser77 berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya di wilayah Kelurahan Bonggoeya pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YU diduga memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci untuk masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban. Polisi menyebut aksi tersebut turut terekam kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain beberapa unit telepon genggam, pelaku juga diduga membawa kabur satu botol parfum dan sebuah topi rimba dari lokasi kejadian.
Kompol Welliwanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa telepon genggam yang diduga dicuri kemudian digadaikan di sejumlah konter telepon seluler di Kota Kendari dengan nilai antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit.
Menurut pengakuan terduga pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21. Selain itu, satu jaket hitam yang diduga dikenakan saat melakukan aksi pencurian juga ikut disita sebagai barang bukti.
Penyidik juga masih mendalami keterangan YU yang mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain. Dalam pengakuannya, ia diduga mengambil enam telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp5,4 juta.
Keterangan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya sekaligus menelusuri pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha selalu dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






Komentar