IndeksSulyra.com, Kolaka Utara- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (36) dan menyita barang bukti sabu seberat 466,21 gram bruto.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin AKP Bahri, S.H., M.H., CPM, di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Jumat 28 Agustus 2026.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap M sekitar pukul 13.10 WITA.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan terduga pelaku. Penggeledahan disaksikan kepala desa dan seorang warga setempat.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 13 sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 13 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, sachet kosong, telepon seluler, serta uang tunai Rp11,4 juta.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke lokasi kedua, yakni rumah orang tua M yang berada tidak jauh dari tempat pertama.
Penggeledahan dilakukan di kamar dan lemari pakaian. Hasilnya, polisi kembali menemukan lima sachet berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 453,21 gram.
Selain paket narkotika tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp11,9 juta di lokasi kedua.
Jika digabungkan, total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 466,21 gram bruto.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian berupaya menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok. Namun, nomor telepon yang digunakan dalam komunikasi tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Polda Sultra masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rantai distribusi narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di Kolaka Utara.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika. Informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dapat segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.***
Redaksi







Komentar