Polres Muna Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Lima Orang Diamankan

HUKUM84 Dilihat

IndeksSulra.com, Muna- Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang serta barang bukti kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 11,84 gram.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial J alias N (48) dan I (46).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam potongan pipet dan bungkus rokok. Dari hasil penimbangan awal, barang yang diduga sabu itu memiliki berat bruto 9,28 gram.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial SFB alias P (48).

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.

BACA JUGA  Polda Sultra Tetapkan Kelulusan Akhir Bintara dan Tamtama Polri 2026 Secara Terbuka

Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan di lokasi dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus ini mencapai 11,84 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya uang tunai sebesar Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lainnya.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Indra.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA  Polda Sultra Jalani Audit Kinerja Itwasum Polri, Fokus Perkuat Transparansi Pengelolaan PNBP

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, barang yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan laboratoris.

Polisi menegaskan, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.

Apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, para pihak dapat dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Muna juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan tersebut, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Redaksi

Komentar