Polres Jakpus Bagi Pelayanan Penyampaian Aspirasi dalam Enam Zona, Pendekatan Humanis Diutamakan

HUKUM6 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Polres Metro Jakarta Pusat menerapkan pola pelayanan penyampaian aspirasi dengan membagi sejumlah titik di kawasan Jakarta Pusat ke dalam enam zona.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif. Pola pelayanan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya di sekitar lokasi.

Sejumlah titik di sekitar Gedung DPR/MPR RI menjadi bagian dari wilayah pelayanan kepolisian. Pembagian enam zona dilakukan agar personel dapat memberikan pelayanan secara optimal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold mengatakan pembagian zona merupakan strategi untuk memudahkan pengaturan dan pelayanan di setiap lokasi penyampaian aspirasi.

“Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” ujar Reynold, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sultra Perkuat Pengamanan Penutupan UCLG ASPAC 2026 di Kendari

Dalam pengaturan tersebut, Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1 yang berada di kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI.

Sementara Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir.

Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan jajaran kepolisian dapat memantau langsung situasi di setiap wilayah yang menjadi lokasi pelayanan penyampaian aspirasi.

Adapun di kawasan Senayan dan sekitarnya, kepolisian membagi sejumlah titik ke dalam lima zona tambahan.

Zona 2 meliputi sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga kawasan Flyover Semanggi.

Kemudian, Zona 3 mencakup Pintu Escape Mal Senayan Park atau SPARK, kawasan TVRI, Traffic Light Hotel Mulia hingga Traffic Light Asia Afrika.

Zona 4 berada di kawasan Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora.

Selanjutnya, Zona 5 mencakup Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA  SPPG Polri Terapkan Sistem Prasmanan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Selatan

Sementara Zona 6 meliputi kawasan BPK RI, Lorong Warga hingga Ladokgi Atas.

Melalui pembagian wilayah tersebut, personel diharapkan dapat lebih mudah memberikan pelayanan dan melakukan pengamanan di setiap titik.

Selain itu, pengaturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat lainnya.

Reynold menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengutamakan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan situasi tetap nyaman dan aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat berharap pola pelayanan berbasis zona tersebut dapat menciptakan situasi yang kondusif di kawasan Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan sejumlah titik yang menjadi lokasi penyampaian aspirasi masyarakat.

Komentar