Polri Tegaskan Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dijamin, Aksi Anarkis Ditindak Bertahap

HUKUM93 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Polri menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak disertai tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun perusakan fasilitas umum.

Penegasan itu disampaikan menyusul kegiatan penyampaian aspirasi di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pengamanan aksi tersebut, Polri mengaku mengedepankan pendekatan humanis dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kepentingan masyarakat luas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Karena itu, aparat terlebih dahulu mengedepankan komunikasi dan imbauan agar massa tetap menjaga ketertiban.

Situasi mulai mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore hingga malam setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati berakhir. Sejumlah massa dari berbagai elemen masih berdatangan ke lokasi.

Menurut Budi, sebagian massa kemudian tidak lagi menyampaikan aspirasi, tetapi melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan. Massa disebut berupaya mendorong dan merusak pagar utama kompleks Gedung MPR/DPR RI serta melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang.

BACA JUGA  Polda Sultra Sentralisasi Penanganan dan Buka Posko Korban PT Tajak Ramadhan Group

Polri, kata dia, sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan merusak fasilitas umum.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketika situasi memasuki malam hari dan eskalasi meningkat, Polri kemudian mengambil langkah secara bertahap dengan mempertimbangkan keamanan serta aktivitas masyarakat lainnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat melakukan pendekatan lanjutan dengan menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.

Budi menegaskan, tindakan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan dan aktivitas masyarakat.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan berlangsung. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas warga ikut terdampak akibat pengamanan di sekitar lokasi.

BACA JUGA  Patroli Skala Besar Operasi Patuh Anoa 2025, Dirlantas Polda Sultra Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Polri mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar kawasan Gedung MPR/DPR RI untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing agar situasi dapat kembali kondusif.

Imbauan khusus juga disampaikan kepada para orang tua agar memastikan anak-anak mereka tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi mengalami kericuhan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Budi.

Ia menegaskan Polri tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Dalam setiap pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi, polisi akan mengutamakan pendekatan yang terukur dengan memperhatikan keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat secara luas.

“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Komentar