Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Konsel

HUKUM68 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Informasi dari masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (45), warga Desa Lerepako, Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.

Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman A.S. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball sachet kosong ukuran kecil, dua korek gas, satu ball pipet boba, satu gunting, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca serta satu timbangan digital merek Pocket Scale.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sultra Kenang Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Polisi juga mengamankan sebuah tas kecil berwarna hitam, satu plastik Alfamidi, dua dos telepon seluler Android, satu unit telepon seluler Realme C71 serta satu sepeda motor All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.

A.S. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sultra dan RRI Kendari Sajikan Informasi Lalu Lintas Secara Langsung

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Konawe Selatan mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan barang terlarang.

Komentar