Kapolda Sultra Turun ke Jalan, Evaluasi Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Kendari

HUKUM64 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus berupaya mengatasi persoalan kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Kendari.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengevaluasi sistem pengaturan lalu lintas sekaligus mengidentifikasi kondisi infrastruktur jalan yang berpotensi memicu kecelakaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, di kawasan Simpang Empat Pasar Baru, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin 2 November 2026.

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Argowiyono, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, serta Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Muh. Jayadi.

Pemantauan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memastikan kelancaran arus kendaraan, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Argowiyono mengatakan, kawasan Simpang Empat Pasar Baru menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian karena tingginya volume kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran personel kepolisian, tetapi juga membutuhkan evaluasi terhadap sistem lampu pengatur lalu lintas dan kondisi jalan.

Salah satu persoalan yang ditemukan saat pemantauan adalah durasi lampu hijau yang dinilai belum seimbang dengan kepadatan kendaraan dari sejumlah arah.

“Contohnya tadi, lampu merah dari satu titik durasinya terlalu cepat hijau, sehingga langsung kami rekayasa dengan melakukan dua kali penarikan. Dengan demikian, antrean kendaraan yang terlampau panjang dapat langsung terurai,” jelas Argowiyono.

BACA JUGA  Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyebaran Konten Pornografi via WhatsApp, Seorang Pria di Konawe Ditahan

Selain melakukan penyesuaian pengaturan arus kendaraan, kepolisian juga menggandeng pemerintah daerah untuk memperbaiki sejumlah fasilitas jalan.

Koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Kendari diarahkan pada rencana pengaspalan bagian jalan yang masih berupa tanah serta penataan fasilitas bagi pejalan kaki.

Pembenahan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan lalu lintas sekaligus memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan Pasar Baru.

Di sisi lain, Argowiyono mengungkapkan bahwa perilaku pengendara yang mengabaikan aturan masih menjadi salah satu persoalan dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

Pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis zebra cross, hingga tidak menggunakan helm masih menjadi perhatian kepolisian.

Bahkan, berdasarkan catatan yang disampaikan Dirlantas, sejumlah kecelakaan di titik tertentu dipicu oleh kendaraan yang nekat melawan arah.

“Di titik-titik khusus seperti ini sudah terjadi dua hingga tiga kali kecelakaan akibat kendaraan yang melawan arus. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi traffic light dan tidak melewati batas zebra cross,” tegasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, personel kepolisian turut memasang papan peringatan larangan melawan arus di sejumlah lokasi yang menjadi titik pengawasan.

Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026 yang saat ini berlangsung di wilayah hukum Polda Sultra.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sultra Berikan Edukasi Keselamatan kepada Sopir Angkutan Barang di Kendari

Argowiyono menjelaskan, pelaksanaan operasi mengedepankan kombinasi kegiatan sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

Komposisi kegiatan yang direncanakan meliputi 20 persen sosialisasi, 50 persen tindakan preventif, serta 30 persen penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pada tahap awal, petugas lebih mengutamakan edukasi dan pendekatan persuasif. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran akan semakin diintensifkan menjelang berakhirnya operasi.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penegakan aturan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.

Argowiyono mengingatkan bahwa kebiasaan mengambil jalan pintas dengan melawan arus memiliki risiko besar, meskipun pengendara hanya bermaksud mencapai lokasi putar balik yang dianggap terlalu jauh.

“Walaupun jarak putar balik dirasa cukup dekat oleh sebagian pengendara, kami tegaskan bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan karena arus kendaraan dari arah berlawanan cukup kencang,” ujarnya.

Ia berharap pengawasan langsung yang dilakukan jajaran kepolisian di bawah pimpinan Kapolda Sultra dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.

Melalui penguatan pengaturan lalu lintas, evaluasi infrastruktur, dan edukasi berkelanjutan, Polda Sultra menargetkan terciptanya kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

Masyarakat juga diimbau menjadikan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan sebagai kebutuhan keselamatan, bukan sekadar kewajiban ketika terdapat petugas kepolisian di lapangan.

Komentar