IndeksSultra.com, MAkassar- Industri keuangan syariah Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun, meningkat 9,28 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Capaian tersebut menempatkan pangsa pasar industri keuangan syariah pada level 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.
Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri melalui peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Forum yang berlangsung pada 2–3 November 2026 itu mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”.
IIFS 2026 menjadi penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus yang pertama kali digelar di Kawasan Timur Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pertumbuhan industri keuangan syariah harus didukung penguatan ekosistem yang terintegrasi agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, pengembangan keuangan syariah tidak dapat lagi dilakukan secara terpisah oleh masing-masing sektor industri.
“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.
Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan, inovasi produk, pengembangan sumber daya manusia, serta harmonisasi kebijakan menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan industri.
OJK Siapkan Arah Baru Pengembangan Keuangan Syariah
Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda utama IIFS 2026.
Dokumen tersebut disusun sebagai pedoman strategis yang mengintegrasikan arah pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan.
Cetak biru itu juga mencakup inovasi teknologi sektor keuangan dan pengembangan aset keuangan digital berdasarkan prinsip syariah.
Friderica berharap dokumen tersebut menjadi tonggak penting transformasi industri keuangan syariah nasional.
“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya.
Melalui cetak biru tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis pengembangan industri.
Pertama, membangun industri keuangan syariah yang sehat, berdaya saing, dan inovatif.
Kedua, memperkuat ekosistem keuangan syariah yang lengkap, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
Ketiga, melakukan harmonisasi pengaturan, perizinan, serta pengawasan lintas sektor.
Ketiga strategi tersebut didukung empat fondasi utama, yakni pemanfaatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan sumber daya manusia, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi.
Dorong Inovasi Produk dan Pembiayaan Berbasis Wakaf
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa cetak biru tersebut dirancang untuk memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah.
Selama ini, berbagai sektor telah memiliki peta jalan pengembangan masing-masing. Melalui kebijakan baru tersebut, OJK berupaya menyatukan arah pengembangan agar sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal dapat saling mendukung.
Menurut Dian, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas dalam memperluas jangkauan industri keuangan syariah.
Beberapa pengembangan yang didorong meliputi produk keuangan berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
OJK juga menegaskan bahwa layanan keuangan syariah perlu dikembangkan menjadi pilihan yang kompetitif bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang agama.
Sulsel Jadi Contoh Pengembangan Keuangan Syariah Daerah
Dalam forum IIFS 2026, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah.
Salah satu langkah yang dijalankan adalah program Syariah First, yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Andi Sudirman mengungkapkan, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.
Selain memperkuat sektor keuangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mendorong pengembangan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal serta peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat daya saing ekonomi daerah dan nasional.
OJK dan Kementerian Agama Perkuat Sinergi Kota Wakaf
Selain meluncurkan cetak biru, OJK bersama Kementerian Agama turut memperkenalkan Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat keterhubungan antara sektor keuangan syariah komersial dan sosial.
Program tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan instrumen keuangan syariah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, OJK juga memberikan apresiasi kepada 15 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Program CWLD menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat integrasi antara layanan perbankan syariah dan pengelolaan dana wakaf.
Lebih dari 100 Rekomendasi Kebijakan Disiapkan KPKS
Dian menjelaskan, penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dilakukan melalui kajian dan koordinasi lintas sektor sejak Juli 2026.
Proses tersebut mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK dan tujuh kementerian.
OJK juga melibatkan Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), asosiasi industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan.
Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.
Dari berbagai agenda tersebut, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk, hingga penyusunan cetak biru.
Dian menegaskan, KPKS akan terus mengawal implementasi kebijakan agar arah pengembangan yang telah disusun dapat diterjemahkan menjadi program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
Melalui IIFS 2026, OJK berharap kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat transformasi keuangan syariah Indonesia.
Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan aset dan pangsa pasar, tetapi juga memperluas akses pembiayaan, mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta memperkuat kontribusi Indonesia dalam pengembangan industri halal global.






Komentar