Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelenggaraan Umrah Tanpa Izin

HUKUM13 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan dua orang berinisial GM dan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin yang disertai unsur penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Aula Ditreskrimum Polda Sultra. Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, GM dan AN diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Polresta Kendari Bongkar Jaringan Penadahan Motor Curian Antarprovinsi, Satu Pelaku Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono mengatakan penyidik akan segera melakukan langkah lanjutan terhadap kedua tersangka.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra,” ujar Kompol Herie Pramono.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Megros Jelaskan Soal Jalan yang Dikatakan Ditutup

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, sekaligus membuat terang perkara dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin tersebut.

Komentar