IndeksSultra.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi antarlembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman baru yang bertujuan meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya di sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin 6 Juli 2026. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan.
Kesepahaman terbaru tersebut merupakan pembaruan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2020. Dalam nota yang baru, kedua lembaga memperluas ruang lingkup kolaborasi agar lebih relevan dengan perkembangan industri jasa keuangan dan tantangan ekonomi digital.
Adapun kerja sama mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian maupun penelitian, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kolaborasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai pembaruan nota kesepahaman menjadi langkah penting untuk merespons dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
“Persaingan usaha yang sehat berperan besar dalam mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi masyarakat maupun pelaku industri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat harus terus dijaga melalui kolaborasi antarlembaga, termasuk dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa transformasi digital telah membawa perubahan besar terhadap layanan keuangan, sehingga koordinasi antara lembaga pengawas menjadi semakin penting.
“Perkembangan teknologi memang membuka akses layanan keuangan yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Dikatakan, kerja sama yang diperbarui tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengawasan sekaligus mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang kompetitif, sehat, dan berkelanjutan.
Prosesi penandatanganan turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Dengan diperbaruinya nota kesepahaman ini, OJK dan KPPU berharap koordinasi antarlembaga semakin efektif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.







Komentar