Polda Sultra Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Intim Mantan Pacar, Terlapor Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

HUKUM103 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) tengah menyelidiki dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang diduga dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami intimidasi dan ancaman setelah mengakhiri hubungan asmara dengan terlapor. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, hubungan keduanya diketahui terjalin sejak akhir 2024 dan berakhir pada April 2026.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit 3 Unit 1 AKP Yusrin, menjelaskan bahwa setelah hubungan berakhir, terlapor diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui aplikasi pesan instan.

Penyidik menduga ancaman tersebut kemudian direalisasikan dengan mengunggah foto pribadi korban sebagai foto profil pada akun media sosial yang menggunakan identitas korban. Selain itu, penyidik juga menemukan akun di platform lain yang diduga memakai identitas korban disertai unggahan foto vulgar.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026.

BACA JUGA  Polantas Sultra Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Operasi Keselamatan Anoa 2026

Namun, dugaan tindak pidana disebut tidak berhenti setelah laporan dibuat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 3 Agustus 2026 terlapor diduga kembali menghubungi salah seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang menampilkan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Peristiwa tersebut, menurut penyidik, disaksikan oleh dua orang saksi dan menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini sedang didalami.

AKP Yusrin mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan korban, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan privasinya.

Penyidik menjerat perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

BACA JUGA  Biro SDM Polda Sultra Gelar Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi PKA 2026

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, ataupun memperjualbelikan foto maupun video pribadi bermuatan asusila milik orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Selain itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan, serta tidak meneruskan atau menyebarluaskan konten intim yang beredar di ruang digital.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten pribadi agar segera menyimpan seluruh bukti digital dan melaporkannya kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan menghormati privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara, serta memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar