IndeksSultra.com, Kendari- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan sejumlah lembaga terkait melelang 24 item barang rampasan negara dengan nilai limit keseluruhan Rp4,56 miliar.
Barang rampasan tersebut berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri. Sebagian besar berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk bijih nikel atau ore dan alat berat.
Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pelelangan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, terutama dalam memastikan aset hasil perkara dapat memberikan manfaat bagi negara.
Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara bertema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis 29 Oktober 2026.
Menurut Himawan, proses pelelangan tidak sekadar menjadi tahap akhir penanganan barang bukti, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Ia menjelaskan, sebanyak 78,5 persen barang yang dilelang berkaitan dengan perkara pertambangan. Karena itu, percepatan pelelangan dinilai penting untuk mencegah penurunan nilai ekonomis barang akibat terlalu lama disimpan.
Kapolda menegaskan, pemulihan aset negara membutuhkan koordinasi berbagai lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Polri berperan dalam penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan melaksanakan penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memfasilitasi proses pelelangan.
Hasil pelelangan selanjutnya disetorkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sinergi tersebut diharapkan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga menghasilkan pemulihan aset yang berdampak terhadap keuangan negara.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta dan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, KPKNL, serta pejabat utama Polda Sultra.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole mengatakan, pelelangan barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, mekanisme lelang juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui proses yang adil dan transparan.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata, termasuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana terhadap negara maupun korban.
Ia mendorong aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, terutama dalam sektor kehutanan dan pertambangan.
Melalui pelelangan tersebut, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara berupaya memperkuat tata kelola barang rampasan agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan nilai ekonominya bagi negara.







Komentar