OJK Ingatkan Mahasiswa Waspadai Investasi Digital, Terapkan Prinsip Legal dan Logis

EKONOMI, NASIONAL87 Dilihat

IndeksSultra.com, Surabaya- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda agar tidak mudah tergiur penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Pemahaman mengenai legalitas penyelenggara, karakteristik produk, dan risiko investasi menjadi bekal penting sebelum mengambil keputusan keuangan.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Senin (12/10).

Mengangkat tema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia”, kegiatan ini mengajak mahasiswa memahami perkembangan inovasi keuangan digital, termasuk tokenisasi aset nyata atau Real World Assets (RWA), beserta peluang dan risiko yang menyertainya.

Adi menekankan bahwa meningkatnya pemanfaatan teknologi digital harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat menilai informasi dan memahami produk keuangan secara kritis. Generasi muda, yang akrab dengan teknologi, tetap perlu memiliki pengetahuan memadai agar tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren.

“Dalam berinvestasi, kita harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu legal dan logis. Pastikan produk dan penyelenggaranya memiliki legalitas yang jelas serta jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Lakukan riset secara mandiri, pahami risikonya, dan jangan mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti orang lain atau takut tertinggal tren (FOMO),” tegas Adi.

BACA JUGA  Tak Hanya Angka, Pegawai Lembaga Keuangan Tunjukkan Kreativitas di Panggung Dance Competition BIK 2025

Ia menjelaskan, inovasi seperti tokenisasi RWA membuka peluang pengembangan produk keuangan baru melalui representasi digital atas aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut. Namun, potensi tersebut tidak berarti setiap produk otomatis aman atau sesuai bagi semua investor.

Karena itu, mahasiswa perlu memahami bagaimana suatu produk bekerja, hak yang dimiliki pemegang token, risiko kerugian, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas produk tersebut.

Adi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, keamanan teknologi, transparansi informasi, dan pelindungan konsumen dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam pengembangan inovasi, OJK menyediakan mekanisme Sandbox untuk menguji model bisnis dan teknologi sektor keuangan dengan memperhatikan regulasi serta pengelolaan risiko. Sejumlah inovasi yang telah melalui mekanisme tersebut antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti.

Selain memahami risiko investasi, Adi mengajak mahasiswa membangun kebiasaan mengelola keuangan sejak dini. Menabung dan berinvestasi sesuai kebutuhan, kemampuan, serta profil risiko dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia UNAIR, Ardianto, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa di tengah perubahan teknologi dan sektor keuangan global.

BACA JUGA  Telkomsel Gandeng Muslim Pro, Hadirkan Paket Bundling Eksklusif di MyTelkomsel Sambut Ramadan 2026

“Perguruan tinggi tidak sekadar berperan sebagai ruang transfer pengetahuan, tetapi juga benteng dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa,” kata Ardianto.

Menurutnya, mahasiswa perlu dibekali kemampuan untuk menilai peluang dan tantangan inovasi secara cermat agar dapat memanfaatkan perkembangan teknologi secara bertanggung jawab.

Pelaksana Harian Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat, menambahkan bahwa Surabaya memiliki potensi besar dalam mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan digital. Perkembangan ekosistem digital serta karakter generasi muda yang adaptif terhadap teknologi dapat menjadi modal untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan.

Kegiatan DFL 2026 juga melibatkan narasumber dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri. Diskusi membahas peluang dan tantangan tokenisasi, teknologi blockchain, legalitas aset yang mendasari token, serta perlindungan hak ekonomi pemegang token.

Kegiatan yang berlangsung secara hibrida tersebut diikuti sekitar 700 peserta secara daring dan luring, terdiri atas sivitas akademika UNAIR dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya.

Melalui kegiatan ini, OJK mendorong mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi keuangan digital, tetapi juga mampu mengembangkan riset, kewirausahaan, dan solusi teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. Penguatan literasi diharapkan membantu generasi muda memanfaatkan peluang inovasi sekaligus menghindari risiko keuangan yang tidak dipahami.

Komentar