IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia menyusul pengumuman lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 mengenai dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
OJK menghormati penilaian MSCI sekaligus mencermati sejumlah aspek yang masih membutuhkan penyempurnaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, integritas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tengah perhatian investor global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan dengan menindaklanjuti berbagai masukan dari MSCI maupun pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Friderica, OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian yang disampaikan, termasuk area-area yang dinilai masih perlu diperbaiki.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Dalam pengumumannya, MSCI turut mengakui sejumlah inisiatif reformasi yang telah dijalankan di pasar modal Indonesia. Upaya tersebut mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru terkait kenaikan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Meski demikian, pengakuan atas langkah reformasi tersebut berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap aspek-aspek lain yang masih memerlukan perbaikan. Karena itu, OJK menyatakan akan terus mencermati masukan MSCI sebagai bahan untuk menyempurnakan kebijakan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Salah satu fokus dalam rencana aksi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga integritas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap mekanisme perdagangan dan pengelolaan pasar modal nasional.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Melalui komunikasi berkelanjutan tersebut, otoritas berharap perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat tersampaikan secara jelas kepada pelaku pasar global. Dialog itu juga menjadi sarana untuk memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan guna mendukung perbaikan regulasi secara berkesinambungan.
OJK menempatkan penguatan transparansi, integritas, dan penegakan hukum sebagai bagian penting dari reformasi pasar modal. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat internasional.






Komentar