OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Risiko

EKONOMI, NASIONAL30 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui ketentuan penyusunan rencana bisnis bank umum melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan usaha perbankan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan kondisi ekonomi, serta dinamika industri keuangan.

Peraturan yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus mendorong bank agar mampu bersaing dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Melalui ketentuan baru tersebut, OJK menempatkan Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagai instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan. Dengan demikian, RBB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator.

Penyempurnaan aturan dilakukan seiring perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, serta percepatan digitalisasi. Selain itu, munculnya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan dinilai membutuhkan penyesuaian agar perencanaan usaha tetap relevan dengan kebutuhan industri.

BACA JUGA  Polda Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, 1.500 Karung Beras Disiapkan untuk Warga

Dalam POJK 17/2026, OJK mewajibkan bank menyusun rencana bisnis yang realistis, berbasis risiko, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Penyusunannya juga harus memperhatikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Regulasi tersebut turut memperjelas tanggung jawab organ perusahaan dalam penyusunan dan pelaksanaan RBB. Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini terhadap Rencana Bisnis Bank.

Dari sisi substansi, cakupan RBB disempurnakan agar memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi dan arah pengembangan usaha bank. Dokumen tersebut paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan dan berbagai rasio keuangan.

Selain itu, RBB harus mencakup rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor. Informasi lain yang relevan juga menjadi bagian dari dokumen perencanaan tersebut.

BACA JUGA  Tri Hadirkan Teknologi AIvolusi 5G untuk Lindungi Pengguna dari Spam dan Scam

OJK turut mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan RBB melalui sistem pelaporan yang ditetapkan. Ketentuan ini mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagai bagian dari pemantauan terhadap pelaksanaan strategi yang telah dirancang.

Di samping itu, POJK 17/2026 memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, peralihan, dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

OJK berharap pembaruan regulasi ini dapat mendorong bank menyusun strategi usaha yang lebih realistis dan responsif terhadap perubahan lingkungan bisnis. Perencanaan tersebut juga diharapkan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank, sehingga pengembangan usaha tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keberlanjutan.

Dari sisi pengawasan, ketentuan baru ini diharapkan memperkuat kemampuan OJK dalam menilai arah pengembangan usaha dan strategi perbankan secara lebih komprehensif. Ketersediaan informasi tersebut menjadi dasar bagi pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking), dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Komentar