Bidpropam Polda Sultra Periksa Personel Serentak, Tak Temukan Vape dan Aplikasi Judi Online

HUKUM72 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar inspeksi mendadak terhadap personel kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan penggunaan rokok elektrik atau vape serta keterlibatan dalam aktivitas perjudian online.

Pemeriksaan yang berlangsung secara serentak di lingkungan Mapolda Sultra dan jajaran Polres tersebut dilaksanakan pada Rabu 4 November 2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan penegakan disiplin anggota Polri.

Hasilnya, petugas Bidpropam tidak menemukan personel yang membawa maupun menggunakan vape. Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik anggota juga tidak menemukan aplikasi perjudian online.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan jajaran pengawas internal kepolisian.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 WITA, diawali dengan apel pengecekan personel serta pengarahan kepada tim yang bertugas melakukan pemeriksaan.

Sejumlah pejabat dan personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain para kepala subbidang, kepala unit Bidpropam Polda Sultra, serta para kepala seksi Propam Polres jajaran.

Pemeriksaan Menjangkau Polres Jajaran

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada personel yang bertugas di Mapolda Sultra, tetapi juga dilakukan secara bersamaan di sejumlah wilayah hukum kepolisian resor.

Pemeriksaan mencakup Polresta Kendari, Polres Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Muna, Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Utara, hingga Wakatobi.

BACA JUGA  Polda Sultra Tanam Jagung Serentak, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan disiplin internal diterapkan secara menyeluruh, baik pada tingkat Polda maupun satuan kewilayahan.

Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami di Polda Sultra dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme anggota Polri,” ujar Erick.

Menurutnya, pengawasan internal menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan institusi.

“Pengawasan internal kami lakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Tindak Lanjut Larangan Vape dari Kapolri

Pemeriksaan penggunaan vape tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan pegawai negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Larangan penggunaan vape juga menjadi bagian dari program Quick Wins Kapolri dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Sultra Bongkar Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Mengaku Beraksi di 54 TKP

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau liquid vape yang dapat dicampur dengan zat berbahaya, termasuk zat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti etomidate.

Melalui kebijakan ini, seluruh personel diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus memberikan contoh dalam menjaga perilaku dan kedisiplinan.

Perketat Pengawasan Judi Online

Selain memeriksa kepemilikan vape, petugas Bidpropam juga melakukan pengecekan perangkat personel untuk mendeteksi keberadaan aplikasi perjudian online.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik perjudian digital yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan disiplin institusi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan, tidak ditemukan aplikasi judi online pada perangkat personel yang diperiksa.

Meski tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut, pengawasan internal tetap menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedisiplinan dan kepatuhan personel.

Polda Sultra melalui Bidpropam berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggota agar pelaksanaan tugas kepolisian berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemeriksaan serentak ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri dalam memperkuat disiplin internal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Komentar