IndeksSultra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kewajiban bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan rencana serta realisasi program literasi dan inklusi keuangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Komentar