Bidpropam Polda Sultra Periksa Iptu AK Usai Digerebek Istri

HUKUM139 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara tengah memeriksa seorang perwira polisi berinisial Iptu AK terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan digerebek oleh istri sahnya di sebuah homestay.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu homestay di Kelurahan Baruga, Kota Kendari. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar luas di media sosial.

Saat penggerebekan, Iptu AK diduga berada bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya. Istri sahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Bidpropam langsung menuju lokasi dan mengamankan Iptu AK.

BACA JUGA  Wakapolda Sultra Pimpin Pemusnahan 6 Kg Sabu, 63 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan internal terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta, termasuk kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sita 45,67 Gram Sabu di Kolaka, Dua Pelaku Diciduk

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik profesi.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polda Sultra.***

Komentar