IndeksSultra.com, Kendari- Polemik pengelolaan dana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kini bergulir ke ranah hukum setelah kuasa hukum rektor melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Kasus ini juga menyeret persoalan legalitas kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menjadi dasar kewenangan pengelolaan keuangan.
Kuasa hukum Rektor Unsultra, Dr. Marlin, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum melalui Rapat Pembina dan dituangkan dalam akta notaris.
“Perubahan tersebut bahkan telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 13 Januari 2026,” tegasnya, Kamis 26 Maret 2025.
Dengan dasar tersebut, pengurus baru kemudian menetapkan struktur organisasi melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026, termasuk penunjukan Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani, S.Si., M.Si. sebagai bagian dari pengurus yayasan.
Permasalahan muncul saat pengurus baru berupaya melakukan pembaruan spesimen tanda tangan di rekening Universitas Sulawesi Tenggara pada 26 Januari 2026 di Bank Sultra. Upaya tersebut, menurut pihak kuasa hukum, hanya bertujuan memperbarui kewenangan administratif tanpa mengubah status rekening.
Namun, saat pengajuan pencairan dana dilakukan keesokan harinya, pihak bank menolak dengan alasan adanya surat permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh M. Yusuf.
“Kami menilai surat tersebut bermasalah karena diterbitkan oleh pihak yang disebut sudah tidak lagi memiliki kewenangan, menyusul pemberhentian M. Yusuf sebagai Ketua Pengurus Yayasan sejak 7 Januari 2026,” bebernya.
Atas dasar itulah, laporan resmi dilayangkan ke Polda Sultra, tidak hanya terkait dugaan penggelapan dana, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai berdampak pada terhambatnya akses keuangan universitas.
Saat ini, aparat kepolisian tengah menangani laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi meningkat ke tahap penyidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan institusi pendidikan serta keabsahan kewenangan dalam struktur yayasan yang menaunginya.***
Redaksi







Komentar