Pengedar Sabu Modus Tempel Ditangkap, Barang Bukti Tersebar di Tiga Kecamatan

HUKUM134 Dilihat

IndeksSulra.com, Kendari- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.

Seorang pria berinisial LA OMS (32), yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 12.50 WITA di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sengketa Tanah Antara Anis Rohayati vs Haryadi Memasuki Tahap Aanmaning, Kuasa Hukum Soroti Ketidakkonsistenan Putusan

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam kantong plastik hitam. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di beberapa titik.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan sabu di belakang rumah tersangka serta di sejumlah lokasi lain di Kota Kendari, masing-masing di wilayah Anduonohu, Baruga, dan Wua-wua. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dengan metode “tempel”, yakni diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,66 gram,” jelas AKP Andi Musakkir.

BACA JUGA  Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Pemkot Lakukan Sinergi dengan Polres Kendari

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti dua unit timbangan digital, dua alat press, plastik sachet kosong, pipet, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.***

Redaksi

Komentar