Penanganan Perkara Cirauci II Tuai Polemik, Enam Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

BUTON UTARA, NASIONAL118 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) resmi melaporkan enam jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Laporan tersebut diajukan pada Senin 27 April 2026 dan berkaitan dengan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. MBG menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan hingga indikasi praktik mafia perkara dalam proses penanganan kasus tersebut.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam mengatakan enam jaksa yang dilaporkan merupakan tim penuntut umum dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR.

Menurut Zaiddin, laporan itu dilayangkan karena para jaksa dinilai tidak menetapkan salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut sebagai tersangka, yakni Burhanuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menegaskan, keterlibatan Burhanuddin dalam perkara itu disebut secara jelas dalam surat dakwaan jaksa. Bahkan, kata dia, nama Burhanuddin disebut bersama terdakwa lain dalam pelaksanaan proyek yang berujung pada kerugian negara.

“Dalam dakwaan primer, Burhanuddin disebut secara eksplisit terlibat bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Namun hingga saat ini tidak diproses sebagai tersangka,” kata Zaiddin.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, PLN UIP Sulawesi Salurkan Bantuan Sembako bagi 40 Purnabakti

MBG menilai keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah proses penegakan hukum kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Cirauci II.

Zaiddin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Burhanuddin disebut tetap menyetujui addendum atau perpanjangan kontrak meski kondisi proyek dinilai sudah kritis dan kemampuan penyedia jasa diragukan.

Selain itu, MBG turut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam proses penanganan perkara. Mereka menilai jaksa tidak menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh sebagaimana diatur dalam kode etik kejaksaan.

Menurut MBG, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya dibebankan kepada penyedia jasa, tetapi juga pihak lain yang dianggap berperan aktif dalam pelaksanaan proyek.

“Jika menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka penyertaan pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku utama. Karena itu kami mempertanyakan mengapa ada pihak yang tidak diproses,” ujarnya.

BACA JUGA  Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II sendiri diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan hingga kini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Buton Utara.

MBG menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Selain melapor ke Komisi Kejaksaan RI, MBG juga mengaku telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengatakan pihanya belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang melibatkan enam jaksa ke Kejaksaan RI.

“Terkait laporan yang disebutkan kami masu harus memastikan kebenaran dan detail informasi tersebut,” jelasnya.

sedangkan, terkait penetapan tersangka PPK proyek tersebut, dirinya menyebutkan hal tersebut di karenakan belum mengantongi alat bukti yang cukup.

“Belum ditetapkan tersangka karena penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup,” pungkasnya.**

Komentar