OJK Perkuat BPR dan BPRS, Jadi Garda Depan Akses Keuangan UMKM di Tengah Persaingan Digital

EKONOMI, NASIONAL108 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Di tengah derasnya perkembangan teknologi keuangan dan ketatnya persaingan industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai ujung tombak layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat daerah.

OJK menilai BPR dan BPRS memiliki posisi strategis karena secara geografis maupun kultural lebih dekat dengan masyarakat, terutama pelaku UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dinamika ekonomi global dan regional serta masifnya perkembangan teknologi finansial menjadi tantangan nyata bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.

Menurutnya, perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk lebih adaptif sekaligus tetap menjaga kualitas pembiayaan.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.

BACA JUGA  OJK Kenalkan APPK hingga iDebKu kepada Warga Wawonii, Dorong Transformasi Keuangan Digital

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Di tengah tantangan tersebut, industri BPR dan BPRS justru menunjukkan kinerja yang tetap positif. Hingga Maret 2026, total aset BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun.

Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, ditopang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Ketahanan industri turut tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat yang mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Tak hanya bertahan, BPR dan BPRS juga tetap memainkan peran penting dalam pembiayaan UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total penyaluran kredit industri.

BACA JUGA  Telkomsel Suguhkan “30 Tahun, 30 Kejutan” untuk Rayakan Hari Jadi ke-30

OJK melihat angka tersebut masih berpotensi ditingkatkan, termasuk melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lain dan keterlibatan dalam program percepatan akses keuangan daerah, seperti pembiayaan melawan rentenir serta pembiayaan sektor pertanian.

Di sisi lain, penguatan industri juga dilakukan melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas baru, sementara lebih dari 200 lainnya masih menjalani proses penggabungan atau peleburan di OJK.

OJK juga terus mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi bank milik pemerintah daerah, guna memperkuat tata kelola dan memperluas pembiayaan pada level mikro.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, OJK berharap BPR dan BPRS semakin tangguh, adaptif, serta mampu memainkan peran lebih besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing nasional.***

Redaksi

Komentar