Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Sultra Amankan 100 Gram Sabu

HUKUM17 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari dengan barang bukti seberat 100,1 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka pada Selasa dini hari 12 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 00.05 Wita di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di area rumah sakit.

BACA JUGA  Respon Cepat Personel Ditsamapta Polda Sultra Bantu Pemadaman Kebakaran di TPA Puuwatu

Saat kendaraan berhenti di parkiran, dua pria turun dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28) dan A (34), keduanya merupakan warga Kabupaten Kolaka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 100,1 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Buka Gelar Operasional 2025, Dorong Polri Presisi dan Responsif Hadapi Tantangan

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem “tempel” atas arahan seseorang berinisial E yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, dan menguji barang bukti di laboratorium untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar