Satgas PASTI Tutup Dua Entitas Diduga Bermasalah, Masyarakat Diminta Waspada Investasi dan Jasa Pengurusan Utang

RAGAM100 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik keuangan yang diduga merugikan masyarakat.

Kali ini, Satgas menghentikan aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan indikasi pelanggaran terkait perizinan dan aktivitas usaha yang dijalankan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas yang menawarkan layanan di bidang investasi dan penyelesaian masalah pinjaman daring.

Universal Peak diketahui menawarkan skema investasi yang diklaim berkaitan dengan perdagangan saham dan pembelian saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan dana untuk memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.

Namun, hasil penelusuran Satgas PASTI menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sementara aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada instansi terkait.

BACA JUGA  FIM PPI Sultra Berganti Kepemimpinan, Para Insinyur Muda Akan Berkolaborasi untuk Membangun Sultra

Di sisi lain, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi bagi masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjaman online dan kartu kredit. Salah satu pola yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi mereka, kemudian menghentikan pembayaran sebelum perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian utang dengan imbalan tertentu.

Satgas PASTI menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lain yang berwenang. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  Garda Muda Anoa Sultra Desak Kejati Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Tan Lie Pin dalam Kasus Korupsi Tambang Mandiodo

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan jasa pengurusan utang yang mendorong praktik pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan yang mengaku telah mengantongi izin dari OJK atau lembaga pemerintah lainnya sebelum memutuskan menggunakan layanan yang ditawarkan.

Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan OJK dan Satgas PASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban.

Komentar