OJK Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan Pinjaman Online Solusiku, Minta Klarifikasi Penyelenggara

EKONOMI, NASIONAL181 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman oleh PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku.

Langkah tersebut dilakukan setelah OJK menerima pengaduan konsumen terkait dugaan praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi pada 4 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan sekaligus respons atas laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Dalam pengaduannya, konsumen menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam proses penagihan.

OJK saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

BACA JUGA  OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Dukung Penguatan Pasar Karbon Nasional

Selain meminta penjelasan, OJK juga mengevaluasi sejumlah aspek penting, di antaranya kepatuhan prosedur penagihan terhadap regulasi yang berlaku, penggunaan kanal resmi perusahaan dalam aktivitas penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen.

Dalam proses tersebut, regulator meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses pemeriksaan selesai.

Perusahaan juga diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung, melakukan evaluasi internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas penagihan.

OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun langkah pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

BACA JUGA  OJK dan BPS Sultra Kerjasama Laksanakan SNLIK 2025

Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman daring berizin agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Proses penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat juga diimbau hanya memanfaatkan layanan pinjaman online yang telah berizin dan diawasi OJK. Sementara itu, konsumen tetap berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, OJK membuka layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

Komentar