OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Dukung Penguatan Pasar Karbon Nasional

EKONOMI, NASIONAL107 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat implementasi pasar karbon di Indonesia.

Penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus mempercepat pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional.

Revisi tersebut juga menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK melakukan sejumlah penyempurnaan aturan agar mekanisme perdagangan karbon di bursa menjadi lebih efektif dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA  Telkomsel Suguhkan “30 Tahun, 30 Kejutan” untuk Rayakan Hari Jadi ke-30

Salah satu perubahan utama adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan resmi transaksi karbon di Indonesia.

Selain itu, regulasi terbaru memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan serta mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam SRUK. Ketentuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas pasar sekaligus membuka peluang transaksi karbon yang lebih luas.

POJK tersebut juga mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pengawasan lintas sektor.

BACA JUGA  OJK Sultra Tegaskan Dana Nasabah di Bank Aman, Pemblokiran Harus Sesuai Ketentuan

Di sisi lain, OJK turut menegaskan penerapan prinsip perlindungan konsumen dalam seluruh aktivitas perdagangan karbon. Seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi karbon melalui bursa wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK di sektor jasa keuangan.

Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan bagi unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan diberlakukannya POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK berharap ekosistem perdagangan karbon di Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung target nasional dalam menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Komentar