IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan lebih dari 5,4 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode Maret hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus mencegah barang haram tersebut kembali beredar.
Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam dan didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
Menurutnya, pemusnahan merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan hukum terpenuhi.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Juli 2026. Proses ini menjadi bagian dari penyidikan sekaligus bentuk komitmen kami dalam mencegah narkotika kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dahulu diperiksa ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra guna memastikan jenis serta kandungan narkotikanya. Proses tersebut turut disaksikan oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, terdiri dari 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.
Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat agar upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dapat terwujud.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak pernah mencoba menggunakan narkotika serta terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman dan bebas dari narkotika,” ujar Kombes Pol. Iis Kristian.






Komentar