Polda Metro Jaya Pastikan Penyampaian Aspirasi Berlangsung Aman Tanpa Ganggu Aktivitas Warga

HUKUM70 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya memberikan pelayanan dan pengamanan dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum.

Kepolisian memastikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap dihormati dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak dasar sekaligus hak konstitusional warga negara yang mendapat perlindungan undang-undang.

Meski demikian, pelaksanaan penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan etika agar kegiatan dapat berlangsung secara damai dan bertanggung jawab.

“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Budi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa.

BACA JUGA  SPN Polda Sultra Mulai Pendidikan 69 Casis Bintara Polri, Ditekankan Disiplin dan Integritas

Kepolisian, kata dia, melakukan langkah antisipasi untuk mencegah adanya pihak yang memanfaatkan kegiatan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain pengamanan di lapangan, Polda Metro Jaya juga memperkuat pemantauan di ruang digital.

Budi mengatakan kepolisian mencermati berbagai konten dan narasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan atau memicu gangguan keamanan.

“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ia mengatakan penyelidikan terus dilakukan terhadap berbagai temuan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta.

Budi menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

BACA JUGA  Polri Siapkan Dashboard Realtime untuk Percepat Respons Pengaduan Kontinjensi

Sebaliknya, Polri hadir untuk memberikan ruang yang aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan masyarakat lain tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan kepolisian hingga pukul 10.38 WIB, situasi di wilayah Jakarta dilaporkan masih aman dan terkendali.

Aktivitas masyarakat, mulai dari lalu lintas, kegiatan pendidikan, ibadah hingga perekonomian, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jakarta.

Budi juga mengingatkan agar perbedaan pendapat dalam kehidupan demokrasi tidak berubah menjadi tindakan kekerasan yang dapat merugikan masyarakat.

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.

Komentar