IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan untuk menekan biaya layanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis 3 September 2026.
KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan mekanisme layanan dan pembiayaan kesehatan sehingga proses yang selama ini berpotensi menimbulkan hambatan dapat dibuat lebih sederhana dan efisien.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keterhubungan antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, penguatan ekosistem tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan industri asuransi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan efisiensi pembiayaan menjadi salah satu sasaran utama dalam penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket yang harus ditanggung masyarakat ketika memperoleh pelayanan medis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran.
Melalui pola koordinasi yang lebih terintegrasi, peserta diharapkan tidak menghadapi proses administrasi yang berbelit ketika mengakses layanan kesehatan. Di sisi lain, rumah sakit dan perusahaan asuransi juga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses klaim dan pembayaran.
Dalam implementasi awal KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani PKS bersama sejumlah jaringan dan fasilitas rumah sakit.
Lima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara jaringan dan fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, serta Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut mencakup upaya mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
Penguatan koordinasi diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam hubungan antara peserta, perusahaan asuransi dan rumah sakit. Dengan demikian, proses pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih cepat, transparan dan efisien.
Task Force KAPJ selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai penyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan di sektor kesehatan dan jasa keuangan.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.







Komentar