IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun dalam tiga perkara pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan memberikan konsekuensi hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total denda tersebut, Rp1,5 triliun dikenakan dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam perkara BREN, dan Rp100 miliar dalam perkara CUAN. Penindakan juga mencakup sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan di Jakarta.
Menurut Hasan, OJK tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak kepercayaan investor.
Pengenaan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Selain itu, terdapat 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, data penanganan kasus per 1 Oktober 2026 mencatat 122 perkara dalam berbagai tahapan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
OJK menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara wajar, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut juga diarahkan untuk melindungi investor serta menjaga kredibilitas pasar modal di mata pelaku pasar domestik dan internasional.







Komentar