IndeksSultra.com, Kendari- Aksi seorang pemuda yang diduga mabuk dan mengganggu pengguna jalan di kawasan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir setelah Tim Patroli Perintis Polda Sultra turun tangan mengamankannya.
Pemuda tersebut diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai tindakan yang dinilai membahayakan pengendara.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Kemaraya, tepatnya di depan simpang Jalan Teratai, Kota Kendari.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, awalnya terdapat dua pemuda yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Salah seorang di antaranya dilaporkan bertindak meresahkan dengan menghadang dan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang sedang melintas.
Tidak hanya menghentikan kendaraan, pemuda tersebut juga diduga mengancam akan melempar kendaraan yang melewati lokasi.
Aksi tersebut membuat pengguna jalan merasa terganggu karena berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun membahayakan keselamatan pengendara.
Menerima informasi tersebut, Tim 2 Patroli Perintis Polda Sultra yang dipimpin Aipda Baskar Basra selaku PS Panit 2 Siturjawali segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Petugas mendatangi kawasan Kemaraya untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mencegah gangguan keamanan yang lebih luas.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan pengendara, beberapa kendaraan sempat dihentikan oleh pemuda yang dilaporkan tersebut.
Bahkan, terdapat laporan adanya aksi pelemparan ke arah kendaraan yang melintas. Namun, benda yang dilempar dilaporkan tidak mengenai kendaraan.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, personel Patroli Perintis Polda Sultra kemudian mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pemuda itu selanjutnya dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur kepolisian.
“Kami sudah amankan di Polsek Kemaraya saat ini untuk diproses,” kata Aipda Baskar.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk menghentikan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketertiban di kawasan Kemaraya.
Setelah pemuda tersebut diamankan, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan kembali aman dan kondusif.
Arus kendaraan yang sebelumnya sempat terganggu dapat kembali berjalan tanpa adanya aksi penghadangan.
Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, terutama di jalan raya.
Perilaku menghadang kendaraan, mengancam pengendara, maupun melempar benda ke arah kendaraan yang sedang melintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat memicu tindakan mengganggu ketertiban umum.
Selain meningkatkan patroli, Polda Sultra mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 agar petugas dapat segera melakukan penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat, kepolisian berupaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan aktivitas pengguna jalan di Kota Kendari tetap berlangsung dengan aman.







Komentar