IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 19 pelanggaran penggunaan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) saat menggelar patroli malam di sejumlah ruas jalan Kota Kendari.
Pelanggaran tersebut ditemukan dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan lalu lintas yang berlangsung sejak Minggu (11/10/2026) malam hingga Senin (12/10/2026) dini hari.
Selain menindak pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai ketentuan, personel kepolisian juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli untuk mengantisipasi aksi balapan liar.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan kesiapan personel di Pos 9.0 Satlantas Polresta Kendari sekitar pukul 22.00 WITA.
Apel tersebut dipimpin Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) yang juga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Martinus Griavinto Sakti.
Usai pelaksanaan apel, personel langsung bergerak menuju persimpangan lampu lalu lintas Jalan Supu Yusuf–Abunawas untuk melakukan pengaturan kendaraan sekaligus pemeriksaan kepatuhan pengendara.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Penindakan dilakukan dengan memanfaatkan perangkat kamera handheld sebagai bagian dari pengawasan pelanggaran lalu lintas.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 19 pelanggaran terkait penggunaan helm SNI berhasil dicatat petugas.
Temuan itu menjadi perhatian kepolisian mengingat penggunaan helm merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang wajib diperhatikan pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Helm berstandar SNI memiliki fungsi penting dalam membantu melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan penggunaan helm, termasuk ketika berkendara pada malam hari.
Polisi Sisir Sejumlah Ruas Jalan, Tak Temukan Balapan Liar
Setelah melakukan pengaturan dan penindakan pelanggaran, personel Ditlantas Polda Sultra melanjutkan patroli ke sejumlah kawasan di Kota Kendari sekitar pukul 23.00 WITA.
Lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi kawasan Jalan Baru, Jalan By Pass di sekitar Kantor DPRD Kota Kendari, serta Jalan Made Sabara.
Penyisiran dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas balapan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
Selain memantau kemungkinan adanya balapan liar, petugas juga mengawasi situasi lalu lintas dan aktivitas kendaraan pada malam hingga dini hari.
Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik tersebut, personel kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas balapan liar.
Kondisi arus lalu lintas selama patroli juga dilaporkan aman dan terkendali.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 01.00 WITA pada Senin (12/10/2026).
Patroli malam tersebut merupakan bagian dari langkah Ditlantas Polda Sultra untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Melalui kegiatan pengawasan dan penindakan, kepolisian berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berkendara harus menjadi prioritas dalam setiap perjalanan.
Ditlantas Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar karena dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Pengendara sepeda motor dan penumpang diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI serta mematuhi ketentuan lalu lintas.
Melalui semangat Hadir, Berbuat, Bermanfaat, Ditlantas Polda Sultra terus mendorong terciptanya budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di wilayah Sulawesi Tenggara.







Komentar