IndeksSultra.com, Kendari- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem peradilan pidana, khususnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional serta berorientasi pada keadilan masyarakat.
Agenda kunjungan diawali dengan pertemuan bersama jajaran penegak hukum di Claro Hotel Kendari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.
Hadir pula Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi antarlembaga dalam menjalankan ketentuan hukum pidana yang baru.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam proses peradilan pidana.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menilai pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan positif, terutama dalam membangun pemahaman bersama antarinstitusi.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh aparat penegak hukum.
“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.
Asep menekankan pentingnya membangun sistem peradilan terpadu atau integrated justice system agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif tanpa mengesampingkan kewenangan masing-masing institusi.
Ia juga mengingatkan bahwa solidaritas dan kepercayaan antarlembaga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Wakapolri Soroti Koordinasi Penyidik dan Jaksa
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesamaan pemahaman antara penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan lembaga peradilan.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar proses penanganan perkara dapat berlangsung secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Penguatan sistem peradilan pidana juga sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam Asta Cita Presiden, termasuk upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.
Wahyu turut menyoroti pentingnya komunikasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum ketika menangani perkara yang berkaitan dengan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Meski demikian, koordinasi tersebut harus tetap menghormati kewenangan dan independensi masing-masing lembaga penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Wakapolri juga menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Tinjau Polresta Kendari, Wakapolri Apresiasi Pelaksanaan Aturan Baru
Usai mengikuti pertemuan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan agenda kunjungan ke Markas Polresta Kendari.
Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel kepolisian.
Di lokasi tersebut, Wahyu meninjau sejumlah fasilitas pelayanan dan penegakan hukum, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta gedung utama Polresta Kendari.
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan dan pelaksanaan tugas kepolisian dalam mendukung penerapan ketentuan hukum pidana yang baru.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan dengan baik.
Ia juga menyinggung penerapan mekanisme plea bargaining yang dinilainya menunjukkan perkembangan cukup signifikan.
“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan belum dirinci jumlah perkara yang telah menggunakan mekanisme tersebut.
Wahyu menegaskan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana membutuhkan kerja sama yang kuat antara Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, serta dukungan pemerintah daerah.
Menurutnya, hubungan antarlembaga tidak hanya sebatas koordinasi dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga menjadi kemitraan strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh keadilan.
“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Wakapolri berharap koordinasi antarlembaga penegak hukum di Sultra semakin solid dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu mendorong penanganan perkara yang lebih profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






Komentar