Nekat Lawan Arus di U-Turn Mandala Waluya, Tiga Pengendara Motor Ditindak Ditlantas Polda Sultra

HUKUM93 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di Kota Kendari.

Dalam penertiban di kawasan putaran balik atau U-Turn Mandala Waluya, petugas menemukan tiga pelanggaran melawan arus, Rabu 4 November 2026.

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026 yang memprioritaskan pelanggaran kasatmata dengan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, mengatakan perilaku melawan arus menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena dapat mengakibatkan kecelakaan serius, terutama ketika kendaraan berhadapan langsung dengan pengguna jalan dari arah berlawanan.

Menurutnya, penertiban tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi, bukan untuk menyulitkan. Melawan arus adalah salah satu pelanggaran paling berisiko dan menjadi prioritas utama kami dalam Operasi Patuh Anoa 2026 ini,” ujar Argowiyono.

U-Turn Mandala Waluya Jadi Perhatian Polisi

Kawasan U-Turn Mandala Waluya menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian Ditlantas Polda Sultra karena masih ditemukan pengendara yang memilih melawan arus untuk mempersingkat perjalanan.

BACA JUGA  Polda Sultra Gandeng 17 Media, Perkuat Sinergi Informasi Publik

Tindakan tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengganggu kelancaran kendaraan yang melintas sesuai jalur, sekaligus meningkatkan risiko tabrakan.

Selain membahayakan pengendara yang melakukan pelanggaran, kebiasaan mengambil jalan pintas dengan melawan arus juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, petugas melakukan pengawasan dan penertiban langsung di lokasi untuk mencegah pelanggaran serupa terus berulang.

Dalam pelaksanaannya, pengendara yang kedapatan melanggar diberikan penindakan sesuai ketentuan serta edukasi mengenai risiko keselamatan akibat melawan arus.

Petugas juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan, khususnya pada jam-jam dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.

Tiga Pelanggaran Terjaring Operasi

Argowiyono mengungkapkan, hasil penertiban di kawasan Mandala Waluya mencatat tiga pelanggaran dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kepolisian dalam meningkatkan pengawasan terhadap perilaku berkendara yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, pelanggaran melawan arus tidak dapat dianggap sebagai kesalahan ringan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi keselamatan pengendara maupun masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, Ditlantas Polda Sultra terus mengedepankan langkah penegakan hukum yang disertai pendekatan edukatif kepada pengguna jalan.

BACA JUGA  Personel Ditreskrimum Polda Sultra Bagikan 100 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Upaya tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kedisiplinan masyarakat sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya dilakukan ketika terdapat petugas kepolisian.

Imbau Pengendara Tidak Ambil Jalan Pintas

Ditlantas Polda Sultra juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan ketentuan arah kendaraan.

Pengendara diminta tidak mengambil jalan pintas dengan cara melawan arus meskipun dianggap dapat menghemat waktu perjalanan.

“Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan jalur sesuai ketentuan, serta tidak mengambil jalan pintas dengan melawan arus. Utamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Argowiyono.

Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh pengguna jalan, bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian.

Operasi Patuh Anoa 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 menjadi salah satu langkah Polda Sultra untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Melalui pengawasan, penindakan, dan edukasi secara berkelanjutan, Ditlantas Polda Sultra berharap tercipta budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di Kota Kendari maupun wilayah Sulawesi Tenggara secara umum.

Komentar